Tribunjogja.com -Tahun ini Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Virus Corona yang menyebabkan COVID-19.
Akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.
Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menjamin hak setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada 2020.
Tidak hanya warga negara Indonesia yang sehat, KPU juga menjamin warga yang menderita COVID-19 bisa ikut memilih pemimpin daerah.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita COVID-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Dalam PKPU tersebut, tepatnya Pasal 73 Ayat 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Begini Mekanisme Tata Cara Pencoblosan untuk Pilkada 2020 di Tengah Pandemi COVID-19
Tidak hanya pasien isolasi mandiri, tetapi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur mengenai waktu pemilihan bagi pasien COVID-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri.
Adapun pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Baca juga: Pilkada Kurang Seminggu Lagi, Pakar Epidemiologi : Mau Tak Mau Harus Terima Konsekuensinya
Saat ke TPS Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit COVID-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya bertugas untuk melayani hak pilih setiap warga negara, termasuk, kata dia, hak pilih pasien yang sedang sakit.
"Sebetulnya menggunkan hak pilih itu hak mereka. Tapi tugas KPU adalah melayani hak konstitusional mereka bahwa kemudian hak konstitusional itu tidak digunakan tentu kami tidak bisa memaksanya," kata Arief dalam diskusi daring, Senin (7/12/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya ",