Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Status Gunung Merapi yang meningkat dari Waspada (level 2) menjadi Siaga (level 3) membuat radius jarak aman diperluas.
Sebelumnya radius jarak aman adalah 3 kilometer, namun kemudian diperluas menjadi 5 kilometer.
Dengan adanya peningkatan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 76/Kep.KDh/A/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa aktivitas tambang di bawah jarak aman 5 kilometer tidak diperkenankan.
Truk pengangkut pasir pun dilarang melewati jalur evakuasi.
Baca juga: Debat Publik Perdana Pilkada Klaten, KPU Imbau Pendukung Paslon Pantau Debat Via Media
Baca juga: Covid-19 Belum Sampai Puncaknya, Dinkes Gunungkidul Sasar Sosialisasi Disiplin Prokes
Baca juga: Dinsos P3A Bantul Akan Lakukan Pendampingan Korban Tindak Asusila di Imogiri
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana pihaknya sudah menyiagakan personil untuk melakukan pengawasan pada aktivitas tambang.
Personil tersebut dibagi dalam tiga shift setiap harinya.
"Shift terbagi menjadi tiga, pagi, siang, dan malam. Personil yang bertugas pagi dan siang masing-masing tiga, sementara yang malam ada empat," katanya, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan saat ini tidak ada aktivitas penambangan di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Namun demikian, masih ada aktivitas penambangan di luar radius 5 kilometer.
Baca juga: BREAKING NEWS : Muncul Sebaran Kasus Covid-19 Baru di Satu Warung Bakmi di Kota Yogyakarta
Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Yogyakarta Bisa Menjadi Aktor Utama Kemajuan Teknologi
Baca juga: Peringatan Cuaca BMKG: Kamis Besok, Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Ini
"Kami sudah mengecek. Tidak ada penambangan (di bawah 5 kilometer), saya ngecek ada di Gadingan radius 11 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Truk juga sudah tidak ada yang naik," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan menambang pasir adalah mata pencaharian warga, terutama di lereng Merapi.
Meski demikian, warga harus tetap mematuhi imbauan pemerintah terkait jarak aman.
"Kalau di atas 5 kilometer, masih diperbolehkan. Tapi kalau radius 5 kilometer tidak boleh. Karena memang rekomendasi BPPTKG jarak aman adalah 5 kilometer,"ujarnya.
Pihaknya juga memastikan tidak ada aktivitas penambangan di bawah radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Selain Dinas Perhubungan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panewu Cangkringan, Polsek Cangkringan, dan Koramil Cangkringan agar memastikan tidak ada aktivitas tambang.
"Sudah, kami sudah koordinasi. Supaya dilakukan pengecekan terus, karena nyawa kan nomor satu,"tambahnya. (maw)