Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sejak tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta meluncurkan bantuan pendidikan untuk peserta didik pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta berupa Kartu Jogja Berprestasi (KJB).
Dipandang masih baru, sekolah dan wali murid masih belum begitu paham terkait mekanisme pertanggungjawaban dana penggunaan KJB.
Guru BK sekaligus pengelola JPD KJB SMPN 9 Yogyakarta, Sugiman mengatakan di tahun sebelumnya, saat bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) belum berupa KJB, siswa harus menyerahkan nota pembelanjaan dengan nominal yang sama dengan jumlah bantuan.
Baca juga: SMPN 9 Yogyakarta Pastikan Semua Siswa Pemegang KMS akan Mendapat KJB
“Karena masih baru sistemnya, masih bingung. Kalau tahun lalu notanya harus sama dengan yang diterima. Semisal dapat Rp500 ribu, notanya juga segitu, tidak boleh kurang atau lebih,” ujar Sugiman kepada Tribunjogja.com, Minggu (15/11/2020).
“KJB ini mereka (wali murid) agak khawatir. Apakah sama dengan tahun lalu. Dari dinas (Disdik Kota Yogyakarta) belum ada informasi untuk pelaporannya, hanya baru diberitahu informasi toko-toko yang bisa dibelanjakan. (Wali murid dan siswa) hanya saya suruh menyimpan notanya,” sambungnya.
Kepala UPT JPD Disdik Kota Yogyakarta, Mannarima ikut menanggapi hal ini.
Ia mengatakan sistem KJB berbeda dengan bantuan pendidikan KMS di tahun sebelumnya.
Penerima KJB, kata dia, hanya perlu mengumpulkan fotocopy struk bukti pembayaran yang keluar dari mesin gesek KJB ketika berbelanja.
Selanjutnya, fotocopy struk tersebut diserahkan kepada sekolah untuk disimpan oleh sekolah.
Baca juga: Kepala Disdik Kota Yogyakarta Minta KJB Digunakan Seefektif Mungkin
“Sekarang ini tidak begitu. Siswa hanya perlu menyertakan fotocopy bukti pembayaran ke sekolah. Jadi sekolah tidak harus melaporkan, hanya mengumpulkan saja. Disimpan saja oleh sekolah. Antisipasi kalau ada pemeriksaan,” bebernya.
Ia melanjutkan, saldo KJB pun tidak harus dihabiskan dalam satu semester.
Sisa saldo akan terakumulasi dalam rekening KJB siswa dan dapat diambil saat siswa sudah lulus atau tidak lagi berstatus sebagai pemegang KMS.
“Saldo KJB semuanya kembali ke siswa. Itu menjadi hak mereka,” ungkap Mannarima.
“Kalau dulu (JPD sebelum KJB) kan dananya ke sekolah, jadi rawan tidak dibagikan. Kalau sekarang dengan KJB ini sekolah lebih enak, tidak punya beban untuk mempertanggungjawabkan,” sambungnya. (TRIBUNJOGJA.COM)