TRIBUNJOGJA.COM - Status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, peningkatan status aktivitas Gunung Merapi berlaku mulai Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Baca juga: UPDATE Siaga Gunung Merapi, Pjs Bupati Klaten Minta Saluran Informasi Terpadu untuk Hindari Hoax
Baca juga: ARSENAL VS MOLDE: Arteta Waspadai Bola Mati Juara Norwegia
Dengan ditetapkannya status Siaga (Level III), maka rekomendasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah antara lain:
1.) Prakiraan daerah bahaya meliputi:
A. Provinsi DIY
- Kabupaten Sleman. Kecamatan Cangkringan: Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor); Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem); Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari).
B. Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Magelang. Kecamatan Dukun: Desa Ngargomulyo (Dusun Batur Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar); Desa Krinjing (Dusun Trayem, Pugeran, Trono); Desa Paten (Babadan 1, Babadan 2)
- Kabupaten Boyolali. Kecamatan Selo: Desa Tlogolele (Dusun Stabelan, Takeran, Belang); Desa Klakah (Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah Nduwur); Desa Jrakah (Dusun Jarak, Sepi)
- Kabupaten Klaten. Kecamatan Kemalang: Desa Tegal Mulyo (Dusun Pajekan, Canguk, Sumur); Desa Sidorejo (Dusun Petung, Kembangan, Deles); Desa Balerante (Dusun Sambungrejo, Ngipiksari, Gondang)
2.) Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
3.) Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
4.) Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Baca juga: UPDATE Siaga Gunung Merapi, BPBD DI Yogyakarta Prioritaskan Evakuasi Kelompok Usia Rentan
Baca juga: Ratusan Pelaku Usaha di Kota Yogya Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Apa yang harus dilakukan saat status siaga? Berikut rekomendasi BPPTKG dikutip dari instagram @bpptkg
1. Jangan lakukan kegiatan di tempat berbahaya
2. Dahulukan evakuasi di kawasan rawan bencana III
3. Amankan surat-surat penting/berharga
4. Amankan harta bergerak (raja kaya dan raja brana)
5. Ikuti informasi resmi terkini, perkembangan aktivitas Gunung Merapi
6. Siapkan tas siaga (pakaian, senter, obat-obatan sederhana, radio, handphone/HT, makanan ringan, minuman) di tempat yang mudah dijangkau
7. Segera mengungsi bila mulai terlihat guguran lava pijar/awan panas kecil/suara gemuruh yang terus-menerus