CPNS 2019

Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani

Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat pernyataan

Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Simak Tahapan bagi yang Lulus dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berita Terkini