Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.
"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca juga: Cek PENGUMUMAN Lulus CPNS Kemenkumham via cpns.kemenkumham.go.id
Tahapan setelah dinyatakan lulus
Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.
Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:
Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah
Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
Transkrip asli
Surat pernyataan 5 poin
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah