CPNS 2019

Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus CPNS 2019, Berkas Ini Wajib Disiapkan Peserta

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Cek PENGUMUMAN Lulus CPNS Kemenkumham via cpns.kemenkumham.go.id

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:

Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah

Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

Transkrip asli

Surat pernyataan 5 poin

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Halaman
123

Berita Terkini