CPNS 2019

Pantau Pengumuman Hasil CPNS 2019 dan Simak 7 Syarat Wajib bagi Peserta yang Lolos

Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman Hasil CPNS 2019 dijadwalkan bakal disampaikan pada 30 Oktober 2020. Pengumuman CPNS 2019 tersebut akan diikuti dengan kewajiban peserta yang lolos untuk melengkapi persyaratan administrasi.

ILUSTRASI (https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id/)

Disebutkan, bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Paryono, menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2019 dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Peserta Lolos

Syarat Administrasi Peserta Lolos CPNS 2019

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

Halaman
12

Berita Terkini