Penyebab Subsidi Gaji Karyawan Belum Diterima Semua Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziah

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

TRIBUNJOGJA.COM - Belum semua pekerja swasta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji karyawan yang disalurkan oleh pemeirntah.

Padahal, penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tersebut kini sudah akan memasuki tahap kedua.

Namun, berdasarkan informasi, masih ada sejumlah pekerja atau karyawan swasta yang tidak menerima bantuan subsidi gaji tersebut pada penyaluran tahap pertama.

Lantas, apa sebenarnya penyebabnya?

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Ditransfer Sebelum November dan Desember, Penjelasan Lengkap

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Berikut Penjelasan hingga Skema Penyalurannya

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Ida, pihaknya memang mengaku bahwa masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," katanya.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, saat diwawancarai seusai menyerahkan bantuan Program Padat Karya Pertanian di Pondok Pesantren Nurul Huda, Girirejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (1/9/2020). (Tribun Jogja/ Rendika Ferri K)

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Di antaranya seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

98 Persen Pekerja

Sebelumnya diberitakan, subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji untuk Karyawan Termin Kedua Mulai Disiapkan, Ini Jadwal Pencairannya

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Kemenaker Paling Lambat Awal November

Menteri Ketenagekarjaan, Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..."

Berita Terkini