Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Termin II, Berikut Penjelasan hingga Skema Penyalurannya
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan perkiraan terkait jadwal pencairan subsidi gaji karyawan termin kedua tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II (kedua) saat ini mulai disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian tenaga kerja (kemenaker).
Setelah pembayaran termin I (pertama) selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pun memberikan perkiraan terkait jadwal pencairan subsidi gaji karyawan termin kedua tersebut.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Disalurkan Kemenaker Paling Lambat Awal November
Baca juga: Ini Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja
Sebelumnya memang Kemnaker merencanakan penyaluran subsidi gaji/upah dilakukan 2 termin pembayaran sebesar Rp 1,2 juta setiap termin.
Pada termin pertama, Ida menyebut bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.
Angka ini setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai dengan tahap lima.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," katanya.
Termin Pertama Selesai
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker, telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.
Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.
"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.