Nasional

Ini Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Menaker menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Victor Mahrizal
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM - Beredar isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantahnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan, Jumat (09/10/2020).

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved