Kriminalitas

Paska Unjuk Rasa di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Polisi Baru Ungkap 4 Tersangka dari 9 Laporan Perkara

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak kepolisian masih kesulitan mengungkap siapa pelaku pelempar bom molotov yang membakar satu toko di kawasan Malioboro saat unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini total sudah ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polresta Yogyakarta. 

Namun, kepolisian baru berhasil mengungkap satu perkara saja yakni terkait percobaan pembakaran pos Polisi di Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mendesak agar pelaku pembakaran kafe legian supaya menyerahkan diri, untuk menjalani proses hukum atas kejadian yang merugikan Rp699 juta tersebut.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Sebut Tersangka Demo Ricuh Penolak Omnibus Law Kemungkinan Bertambah

Sejauh ini Polda DIY baru terima satu laporan polisi (LP) terkait aksi massa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, di gedung DPRD beberapa pekan lalu.

Laporan tersebut berupa pengrusakan dan pembakaran kafe Legian yang saat ini masih belum berhasil ditemukan pelakunya.

Sementara delapan laporan lainnya menjadi pekerjaan rumah Polresta Yogyakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kesuksesan polisi sejauh ini baru menetapkan empat tersangka yang diamankan di Polresta Yogyakarta terkait laporan percobaan pengrusakan pos polisi.

Keempatnya merupakan IM (16), warga Kasihan, Bantul; SB (17), warga Ngampilan, Kot Yogyakarta; LA (17), warga Danurejan, Yogyakarta; dan CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Periksa Enam Saksi Buntut Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

"Yang pembakaran kafe Legian belum ada tanda-tanda. Saya tegaskan pelaku lebih baik menyerahkan diri. Karena harus bertanggung jawab atas semuanya," katanya, Minggu (18/10/2020).

Kendala dalam penyelidikan kali ini, menurut Yuliyanto kepolisian masih sulit mengidentifikasi pelaku yang ada pada rekaman CCTV yang telah dijadikan sebagai bahan penyelidikan.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, dari banyaknya video rekaman CCTV yang dikumpulkan, kepolisian masih belum cukup untuk menjadikan itu sebagai petunjuk.

"Ya kendalanya petunjuknya sedang dipelajari. Dari video itu, masih dicari yang melempar bom molotov itu siapa," urainya.

Sementara untuk proses pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini kepolisian baru memeriksa pemilik kafe Legian dan dua karyawan di kafe tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini