Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua rekomendasi muncul dalam dialog nasional penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk penetapan upah di tahun 2021 mendatang.
Lebih kurang dua pekan lagi atau pada 1 November 2020 yang akan datang, pemerintah dan dewan pengupahan nasional sudah harus memutuskan penetapan upah untuk tahun 2021.
Namun sampai saat ini, hal itu belum menemukan titik terang terkait jadi atau tidaknya kenaikan upah pada 2021 nanti.
Anggota Dewan Pengupahan Daerah dari unsur serikat pekerja (SP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jatmiko mengatakan tiga hari lalu sejak tanggal 15 sampai 17 Oktober 2020 telah menghadiri dialog nasional bersama dewan pengupahan nasional.
Baca juga: Menkominfo RI Berharap UU Cipta Kerja Jadi Payung Hukum Transformasi Digital Bagi UMKM dan Koperasi
Baca juga: Ratusan Paket Pekerjaan DPUPKP Sleman Terdampak Rasionalisasi Anggaran
Mereka membahas terkait masukan dan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penetapan UMP 2021.
Dari unsur serikat, Jatmiko secara tegas menolak apabila upah di tahun 2021 nanti masih sama dengan tahun ini.
Dirinya berharap agar kenaikan upah menjadi keniscayaan untuk pekerja, khususnya di wilayah DIY.
Namun demikian, perjuangannya untuk menikmati upah yang lebih tinggi di tahun depan masih terganjal.
"Karena dewan pengupahan nasional merekomendasikan upah minimum tahun 2021 masih sama dengan tahun ini. Jelas kalau dari dewan pengupahan unsur SP masing-masing provinsi kami semua menolak," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (18/10/2020).
Alasan penolakan tersebut, lanjut Miko, rekomendasi dari dewan pengupahan nasional tersebut merupakan rekomendasi titipan.
Hal itu lantaran dewan pengupahan dari serikat pekerja meyakini rekomendasi tersebut telah disusun dan dibahas terlebih dahulu oleh dewan pengupahan nasional, sebelum pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin.
Baca juga: Gandeng PT KAI, Pemkot Yogya Bagikan 5.000 Face Shield di Malioboro Yogyakarta
Baca juga: Berkenalan dengan Cikal Bakal Sepeda Modern, Velocipede 1863 Reproduksi Warga Kota Magelang
"Karena kami menduga itu adalah rekomendasi titipan yang disusun dan dibahas sebelum pertemuan kemarin," sambung Miko.
Miko meyakini jika para dewan pengupahan nasioanl telah membahas terlebih dahulu penyusunan rekomendasi dilima wilayah, salah satunya di DIY.
"Salah satunya mereka membahas di Yogyakarta. Dan di Jogja kami tidak ada rekomendasi UMP 2021 itu sama dengan tahun ini," jelasnya.
Ia menegaskan dalam usulan dari dewan pengupahan perwakilan SP selama ini meminta pemerintah agar mampu mendukung keuangan para serikat pekerja atau buruh di DIY yang terdampak Covid-19.
Masih kata Miko, usulan dari dewan pengupahan nasional ketika rapat nasional kemarin ditolak oleh unsur serikat pekerja.
"Memang dialog kemarin sempat memanas. Dan usul dari dewan pengupahan itu kami tolak semua. Akhirnya ada pandangan baru antara unsur sp dan unsur pengusaha atau Apindo," tegas dia.
Usulan dari unsur serikat pekerja tersebut, lanjut Miko, berupa penetapan UMP, dan UMK diserahkan ke masing-masing dewan pengupahan daerah.
Dengan alasan, para dewan pengupahan daerah lebih paham kondisi keuangan di tiap-tiap daerah.
Selain itu, maksud dari pandangan tersebut adalah supaya masing-masing daerah melakukan survei yang nantinya menjadi kebijakan penetapan upah tahun 2021 dapat benar-benar menuju pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Yang kami sampaikan kemarin itu berupa usulan penetapan UMP dan UMK dan UMSP sebaiknya ditetapkan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi," tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan jika semua usulan dari dewan pengupahan nasional dicoret karena hampir semua perwakilan dewan pengupahan provinsi dari unsur serikat pekerja menolak.
Sikap tersebut menurut Miko sebagai bentuk kehati-hatian dari dewan pengupahan unsur pekerja, lantaran tak ingin pihaknya disebut melegitimasi terkait dengan penetapan upah 2021 yang direkomendasikan oleh unsur pengusaha sama seperti tahun ini.
Baca juga: Soal Kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020, Ini Pendapat Pelatih Kawakan Indonesia
Baca juga: Liga 1 2020 Belum Jelas : PSM Putuskan Kembali ke Makassar, Barito Putera Liburkan Pemain
"Semua unsur serikap pekerja menolak itu. Karena kami menduga itu sebagai upaya melegitimasi keputusan terkait penetapan upah 2021 mendatang," ungkapnya.
Dua rekomendasi yang dihasilkan dari dialog nasional kemarin masih akan ditimbang oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) RI.
Sampai saat ini Miko masih belum mengetahui kapan hasil putusan dari Kemenaker tersebut diumumkan.
"Ada dua rekomendasi akhirnya. Dari dewan pengupahan nasional unsur pengusaha minta upah 2021 masih sama dengan tahun ini. Sementara kami menolak itu, karena harus ada kenaikan upah di 2021. Sampai saat ini belum ada kabar dari kementerian dan dinas tenaga kerja," tutup Miko. (hda)