Seperti kamar-kamar yang berada di bagian belakang.
3. Menangkap basah pria dan cewek di satu kamar
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Korps Bhayangkara langsung turun ke lokasi menuju warung kopi yang berada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean pada Selasa (13/10/2020) pukul 22.00 Wib.
"Langsung kami lakukan penggeledahan dan kami amankan, saat dilokasi ada tamu laki-laki dan wanita sedang berduaan di dalam kamar," ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Johan tidak bisa berkutik, lelaki yang masih berusia belasan tahun ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik bersama enam wanita penghibur yang disediakan di warungnya.
A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Polisi Grebek Karaoke di Tangsel yang Sediakan Layanan Prostitusi Bertarif Rp 1 Jutaan
Baca juga: Satpol PP Banjarnegara Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Kos, Rata-rata Pasang Tarif Rp500 Ribu
4. Bra dan celana dalam jadi barang bukti
Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra.
Kepada polisi, Johan mengaku memberikan tarif wanita sebesar Rp 150 ribu kepada para lelaki hidung belang.
Termasuk fasilitas kamar, minyak gel dan tisue.
"Rp150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," ucap Johan.
5. Imbas COVID-19
Johan mengaku selama pandemi COVID-19 ini penghasilannya jauh menurun.
Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.
"Paling banyak selama pandemi COVID-19, dua tiga tamu sehari," ujarnya.
Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Surya/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ide Gila Bocah 19 Tahun Impor 6 Cewek Cirebon, Dijual Rp 150.000-an di Warung Pangku Kedamean Gresik