"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri.
Perpanjangan Operasional Kereta Luar Biasa
Sementara itu, hari kedua perpanjangan operasional Kereta Luar Biasa (KLB) di dua stasiun Yogyakarta masih berlakukan pengetatan, Selasa (9/6/2020).
Pengetatan pemeriksaan tersebut ditekankan kepada penumpang yang datang maupun akan melakukan perjalanan menuju DKI Jakarta.
Pemeriksaan dokumen berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wajib dibawa oleh penumpang yang menuju DKI Jakarta.
Meski pun pada kenyataannya, operasional KLB sudah dapat dinikmati semua kalangan masyarakat.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, menyampaikan aturan tersebut wajib dipenuhi oleh calon penumpang yang ingin menuju maupun yang datang dari DKI Jakarta.
"Karena sudah merupakan aturan dari Gubernur di DKI. Supaya menekan laju penyebaran Covid-19. Karena semua lini kan sedang mempersiapkan untuk normal baru," katanya, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan, untuk penumpang selain tujuan dan kedarangan dari DKI Jakarta, keringanan berupa dokumen pelengkap juga dilakukan.
Misalnya, sebelumnya perjalanan kereta hanya dapat dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri, hingga karyawan swasta.
"Saat ini semua kalangan sudah boleh mengakses, persyaratannya juga mulai dikurangi, di antaranya, izin kelurahan, izin tugas dari atasan kami hilangkan. Sekarang hanya hasil rapid tes saja yang disertakan," tegasnya.
PT KAI Daop 6 juga mempersiapkan skema normal baru di dalam kereta.
Pertama, ia meminta supaya masyarakat wajib bermasker saat melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
• PT KAI Daop 6 Yogyakarta Sudah Siapkan Hadapi New Normal
• PT KAI Daop 6 Yogyakarta Percepat Pengembalian Uang Pembelian Tiket Mudik
Kedua, pihak KAI telah menyiapkan westafel dan hand sanitizer bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Ketiga, wajib menjaga physical distancing saat antre boarding di stasiun.
"Serta pembatasan kuota masih kami berlakukan. Hanya 50 persen dari kapasitas gerbong," pungkasnya.
(tribunnews/tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020