Update Corona di DI Yogyakarta

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Percepat Pengembalian Uang Pembelian Tiket Mudik

Pengembalian uang pembelian tiket via KAI Acces tak perlu lagi menunggu hingga 45 hari sejak pembelian tiket.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana Stasiun KA Lempuyangan, akibat perubahan Jadwal KA Jarak Jauh menuju Jakarta dan sebaliknya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat pengembalian uang pembelian tiket.

Jatuh tempo pengembalian yang semula diberlakukan selama 45 hari semenjak pembatalan, kini pengembalian uang hanya dilakukan selama tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Manajer Humas Daop 6 PT KAI Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, pengembalian uang pembelian tiket via KAI Acces tak perlu lagi menunggu hingga 45 hari sejak pembelian tiket.

Sebelumnya, PT KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembelian tiket secara transfer paling lambat 45 hari kerja setelah pembatalan.

PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020

"Kali ini kami percepat pelayanan, pengembalian uang bisa dilakukan selama tiga hari setelah pembatalan tiket," katanya, Kamis (30/4/2020).

Dengan adanya pembatalan sejumlah perjalanan kereta jarak jauh dari wilayah Daop 6 Yogyakarta, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin membatalkan tiket perjalan, supaya menggunanan aplikasi KAI Acces.

Hal itu, lanjut Eko sebagai upaya memaksimalkan protokol kesehatan physical distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ketentuan ini berlaku untuk pembatalan 30 April sampai dengan 4 Juni. Untuk keberangkatan KA masa angkutan lebaran yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni," tegasnya.

Meski PT KAI menyediakan pelayanan pembatalan secara tatap muka di Stasiun, namun pihaknya menekankan supaya pembatalan dilakukan via aplikasi KAI Acces. 

Bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut, ia meminta supaya masyarakat mendownload aplikasi terbaru KAI Acces.

Pembatalan online sangat dianjurkan karena, lanjut dia, hal itu sebagai upaya dukungan physical distancing dari pemerintah.

Untuk syarat pembatalan dan pengembalian uang melalui online, pemegang tiket wajib melakukan registrasi.

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

Saat registrasi dilakukan pemohon harus mendaftarkan nama dan nomor identitas sesuai yang tertera dalam tiket.

"Setelah itu penumpang harus memasukkan nomor rekening ke dalam data registrasi. Harus sesuai dan benar. Jika mengalami kesulitan, silakan kontak KAI 121 melalui telfon 021-121atau email ke cs@kai.id," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved