TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta melakukan penandatanganan kerjasama dengan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) tentang Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas, Senin (8/6/2020) di PA Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Dedhy Supriady mengatakan, kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dijalin kedua belah pihak beberapa waktu lalu tentang upaya mewujudkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang aksesibel sebagai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Dedhy menyebut, program kerjasama ini merupakan langkah awal yang baik untuk menerapkan layanan ramah difabel di setiap wilayah setempat terkhusus PA Yogyakarta.
Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan observasi ke Pengadilan Negeri Wonosari yang merupakan percontohan untuk melihat dari dekat apa saja yang perlu diadakan di kantor Pengadilan Agama di Yogyakarta.
• SAPDA Yogyakarta Kenalkan Panduan Penanganan Covid-19 untuk Difabel
"Ada beberapa fasilitas yang sudah ada antara lain tempat parkir khusus, tempat duduk khusus, kursi roda, tangga naik, toilet khusus yang dapat digunakan bagi difabel," jelas dia.
Namun demikian, beberapa akses dan fasilitas memang perlu penambahan diantaranya berupa simbol-simbol tempat jalan bagi para difabel.
Hal ini belum dapat diadakan karena keterbatasan dana, namun untuk saat ini yang perlu segera diadakan antara lain tegel khusus untuk disabilitas, informasi tentang penerjemah dan alamat yang bisa dihubungi baik para pihak maupun pengadilan dan juga pamflet.
"Harapan kami Pengadilan Agama Yogyakarta, bisa menjadi pilot project untuk program ini," urainya.
Direktur SAPDA, Nurul Sa’adah Andriani menjelaskan, perjanjian ini dilakukan dengan tujuan mendampingi, baik secara hukum maupun bimbingan konseling kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, perjanjian tersebut juga dimaksudkan untuk mendampingi PA dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif.
Dalam praktiknya, ke depan SAPDA bersama PA Yogyakarta akan meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam proses persidangan.
• Komunitas Difabel Desa Bero Berdayakan Difabel Agar Mandiri dan Produktif
Adapun jenis layanan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang berperkara adalah memberikan dukungan pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam bentuk pelayanan psikososial, pelayanan hukum, dan bimbingan konseling.
Pada kesempatan itu, terdapat pula satu penyandang disabilitas tuli yang mengajukan perceraian di PA Yogyakarta.
Ke depan, SAPDA akan memberikan layanan dan dampingan yang dibutuhkan penyandang disabilitas tersebut.
"Dari pihak PA Yogyakarta sendiri, dalam waktu dekat akan menyusun dokumen prosedur layanan bagi disabilitas untuk diterapkan di lingkungan pengadilan," kata Nurul.
“Pengadilan Agama merupakan wadah bagi hukum privat atau perdata seperti perceraian, warisan, dan lain sebagainya. Sehingga, penting bagi SAPDA untuk memastikan pelayanan di lingkup pengadilan sudah sesuai kebutuhan penyandang disabilitas atau belum. Ke depan, SAPDA akan mendukung pengadilan untuk mewujudkan pengadilan inklusif dan aksesibel,” pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)