Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kulon Progo
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke tingkat Taman Kanak-kanak (TK), sebaiknya mengetahui lebih dulu tata cara dan melengkapi berkas yang dibutuhkan, yakni; Akte Kelahiran, yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran, salinan (foto copy) Kartu Keluarga, dan calon peserta didik (TK), harus berusia 4 – 5 tahun, untuk bisa duduk di kelas A, dan berusia 5 – 6 tahun, untuk dapat duduk pada kelas B.
Untuk calon peserta didik yang akan masuk Sekolah Dasar (SD), syarat yang perlu diperhatikan, yakni; akte kelahiran, dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran yang asli, salinan kartu keluarga, telah berusia 7 tahun, atau paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli 2019.
Sementara bagi calon peserta didik dengan usia di bawah dari batas usia yang ditentukan dan dengan bakat atau potensi kecerdasan tertentu, wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari Psikolog, sebagai bukti kesiapan psikis yang bersangkutan, untuk menempuh pendidikan formal.
• PPDB SMP di Gunungkidul Dimulai 29 Juni, Sekolah Siapkan Protokol COVID-19
Selanjutnya, persyaratan bagi calon peserta didik yang akan masuk ke SMP, yakni; menyerahkan rapor SD/MI/Paket A yang asli, salinan (foto copy) Ijazah, penghargaan akademik atau non-akademik bagi yang memiliki.
Semua berkas tersebut akan dikumpulkan oleh kepala sekolah SD (asal), untuk kemudian didaftarkan melalui aplikasi; kulonprogo.siap- ppdb.com, untuk kemudian mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Setelah bukti pendaftara tersebut didaptkan, kepala sekolah asal (SD), lalu menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/ wali siswa yang bersangkutan, untuk memantau seleksi PPDB secara onlien yang diselenggarakan pada SMP Negeri yang dituju. (TRIBUNJOGJA.COM)