"Yang berbeda pertama jelas karena tidak ada UN berarti tidak pakai nilai UN. Kita gantikan pakai nilai nilai rata-rata rapor semester 1-5. Selain rapor itu perlu dimasukkan rata-rata nilai UN paling tidak 3 atau 4 tahun terakhir. Nilai UN sebelumnya. Ada sekolah yang UN stabil itu bisa kita gunakan sebagai alat koreksi terhadap rapor itu sendiri," ujarnya Jumat (1/5/2020).
Perbedaan kedua, kata Didik, pada PPDB tahun ini memasukkan nilai akreditasi sekolah.
"Akreditasi masing-masing sekolah itu jadi kombinasi nilai rapor 80 persen, nilai rata-rata UN empat tahun terkahir kita bobot 10 persen kemudian ditambah lagi nilai akreditasi masing-masing sekolah kita bobot 10 persen. Nanti ketemu rata-rata nilai gabungan," kata dia.
Nilai gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1-5.
Kemudian ditambah dengan nilai rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir diberikan bobot 10 persen dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat diberikan bobot 10 persen
Lanjut Didik, perbedaan ketiga yakni terletak pada penentuan urutannya seleksinya.
Pada PPDB 2019 penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi didasarkan pada zonasi, prioritas pilihan sekolah, nilai, waktu pendaftaran.
Sedangkan penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi pada PPDB 2020 yakni zonasi sesuai dengan NIK calon peserta didik, nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha, prioritas pilihan dan pendaftar lebih awal
"Urutannya seperti itu. Jadi nanti akan terus kelihatan pergerakan anak tersebut, mungkin dari sisi nilai akan terus-terus gitu," ungkapnya.
Perbedaan keempat yakni jika dalam zonasi tersebut ada sekolah yang belum terisi dari pendaftar belum terisi penuh maka sistem akan mencari anak yang belum diterima dari zonasi terdekat.
Sehingga sistem akan otomatis mencari calon peserta didik yang belum diterima dari zonasi terdekat jika kuota sekolah belum penuh.
Namun kemudian jika ada calon peserta didik lain memilih sekolah yang bersangkutan, maka siswa yang terpilih oleh sistem otomatis akan tergeser.
"Langsung pada waktu proses itu. Tapi kalau nanti tiba-tiba sudah masuk ya di zonasi itu, dia mengambil dari zona terdekat, tapi tiba-tiba ada anak yang memilih di sekolah tersebut otomatis itu akan tergeser. Karena tidak memilih di sekolah itu," tuturnya.
Perbedaan selanjutnya, anak guru pada PPDB tahun ini bisa mendaftar melalui dua jalur.
Jalur yang pertama yakni jalur zonasi atau jalur prestasi, kemudian jalur yang kedua melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
"Tapi itu khusus jika memilih sekolah di mana orang tuanya bertugas. Dibuktikan dengan surat penugasan sebagai guru di sekolah tersebut dari pejabat pembina kepegawaian," jelasnya. ( Tribunjogja.com )