Cek Pendaftaran PPDB Online 2020 Sekolah Pilihanmu di Laman Siap-ppdb.com

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta Peserta PPDB Online 2020

Tribunjogja.com Yogyakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020.

Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

PPDB From Home dilakukan dengan tiga tahapan yang nantinya akan dilewati yaitu

1. Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik

2. Verifikasi Pendaftaran Online dari rumah oleh Admin/Operator Sekolah

3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik.

Sebelum mendaftar pastikan daerahmu sudah menggunakan PPDB Online From Home tahun 2020

Jika sudah menggunakan PPDB From Home, maka pendaftaran hingga lihat hasil pengumumannya.

Cek disini >>> https://siap-ppdb.com/#propinsi

Berikut gambaran panduan pendaftaran :

Alur Pelaksanaan Mekanisme (https://siap-ppdb.com/)

PPDB Online Yogyakarta 2020

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY tahun pelajaran 2020/2021 akan dilakukan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2020.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan ada beberapa perbedaan pada pelaksanaan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Didik mengatakan pada PPDB 2020 tak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) karena tidak ada UNBK.

"Yang berbeda pertama jelas karena tidak ada UN berarti tidak pakai nilai UN. Kita gantikan pakai nilai nilai rata-rata rapor semester 1-5. Selain rapor itu perlu dimasukkan rata-rata nilai UN paling tidak 3 atau 4 tahun terakhir. Nilai UN sebelumnya. Ada sekolah yang UN stabil itu bisa kita gunakan sebagai alat koreksi terhadap rapor itu sendiri," ujarnya Jumat (1/5/2020).

Perbedaan kedua, kata Didik, pada PPDB tahun ini memasukkan nilai akreditasi sekolah.

"Akreditasi masing-masing sekolah itu jadi kombinasi nilai rapor 80 persen, nilai rata-rata UN empat tahun terkahir kita bobot 10 persen kemudian ditambah lagi nilai akreditasi masing-masing sekolah kita bobot 10 persen. Nanti ketemu rata-rata nilai gabungan," kata dia.

Nilai gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1-5.

Kemudian ditambah dengan nilai rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir diberikan bobot 10 persen dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat diberikan bobot 10 persen

Lanjut Didik, perbedaan ketiga yakni terletak pada penentuan urutannya seleksinya.

Pada PPDB 2019 penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi didasarkan pada zonasi, prioritas pilihan sekolah, nilai, waktu pendaftaran.

Sedangkan penentuan urutan seleksi untuk jalur zonasi pada PPDB 2020 yakni zonasi sesuai dengan NIK calon peserta didik, nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha, prioritas pilihan dan pendaftar lebih awal

"Urutannya seperti itu. Jadi nanti akan terus kelihatan pergerakan anak tersebut, mungkin dari sisi nilai akan terus-terus gitu," ungkapnya.

Perbedaan keempat yakni jika dalam zonasi tersebut ada sekolah yang belum terisi dari pendaftar belum terisi penuh maka sistem akan mencari anak yang belum diterima dari zonasi terdekat.

Sehingga sistem akan otomatis mencari calon peserta didik yang belum diterima dari zonasi terdekat jika kuota sekolah belum penuh.

Namun kemudian jika ada calon peserta didik lain memilih sekolah yang bersangkutan, maka siswa yang terpilih oleh sistem otomatis akan tergeser.

"Langsung pada waktu proses itu. Tapi kalau nanti tiba-tiba sudah masuk ya di zonasi itu, dia mengambil dari zona terdekat, tapi tiba-tiba ada anak yang memilih di sekolah tersebut otomatis itu akan tergeser. Karena tidak memilih di sekolah itu," tuturnya.

Perbedaan selanjutnya, anak guru pada PPDB tahun ini bisa mendaftar melalui dua jalur.

Jalur yang pertama yakni jalur zonasi atau jalur prestasi, kemudian jalur yang kedua melalui jalur perpindahan tugas orangtua.

"Tapi itu khusus jika memilih sekolah di mana orang tuanya bertugas. Dibuktikan dengan surat penugasan sebagai guru di sekolah tersebut dari pejabat pembina kepegawaian," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini