Cegah Penularan Virus Corona di Lapas, Hingga Hari Ini 5.556 Narapidana Sudah Dilepaskan

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wabah virus corona yang terus meluas membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengambil kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan ribuan narapidana.

Keputusan tersebut merupakan upaya pencegahan penularan virus corna di Lembaga Pemasyarakatan.

Hingga Rabu (1/4/2020), tercatat sudah ada 5556 narapidana yang sudah dikeluarkan dan dibebaskan dari lapas.

Hal itu disampaikan oleh Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar secara virtual pada Rabu (1/4/2020).

Dalam rapat itu, Yasonna menjelaskan pelepasan ribuan narapidana ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Jumlah narapidana yang akan dilepaskan di tengah wabah virus corona ini menurut Yasonna diperkirakan mencapai 30.000 hingga 35.000 orang.

Narapidana yang akan dibebaskan ini menurutnya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan.

Di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.

"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini