Materi jabatan pelaksana bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian atau masih sama dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya jabatan bersifat teknis membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer.
Selain menggunakan sistem CAT, tes SKB dapat dilakuka dalam bentuk praktik kerja. Beberapa instansi daerah yang menyelenggarakan tes SKB selain CAT, wajib mengunggah pedoman atau panduan pelaksanaan tes melalui website instansi.
Kemudian, materi untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB menggunakan CAT untuk tesnya. Materi tes SKB di instansi pusat yang menggunakan sistem CAT dapat berupa :
- Tes potensial akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Pelaksanaan tes SKB bisa berbeda-beda tiap instansi pemerintahan. Beberapa instansi mensyaratkan penggunaan seleksi psikotes sampai wawancara.
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Untuk mempelajari materi tes SKB, pelamar CPNS dapat melihat pedoman resmi melalui website tiap instansi yang membuka lowongan formasi.
(*)
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)