Sri Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, Ini Pertimbangannya

Penulis: Kurniatul Hidayah
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono didampingi kepala daerah se-DIY saat mengumumkan per 23 Maret 2020 pelajar di DIY melaksanakan belajar di rumah, Kamis (19/3/2020)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah DIY, terhitung sejak Kamis (20/3/2020).

Keputusan tersebut ditegaskan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY nomor 65/KEP/2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, status tanggap darurat bencana dimulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Selanjutnya, status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan yang ada.

BREAKINGNEWS : Sultan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana DIY

Balita Positif Covid-19 di RSUP Dr Sardjito Dinyatakan Sembuh

Kepala BPBD DIY sekaligus Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Biwara Yuswantana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut ditandatangani per Kamis hari ini, 20 Maret 2020.

"Pertimbangan pertama di SK Gubernur adanya eskalasi (pertambahan kasus Covid-19), juga kebijakan yang ada di daerah yang lain, provinsi lain, kondisi tentang Covid-19 di DIY ternyata dalam banyak hal sifatnya impor. Maka untuk itu perlu langkah lebih masif dan intensif mencegah terjadinya penularan," bebernya, Jumat (20/3/2020).

Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

Biwara menjelaskan dengan terbitnya SK Gubernur tersebut maka Pemda DIY akan memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya dan peralatan yang dibutuhkan.

"Kita tahu kebutuhan desinfektan, APD, masker, kebutuhan lain banyak dan daerah lain juga memiliki kebutuhan yang sama. Perlu langkah-langkah yang strategis," ungkapnya.

Selain itu, melalui SK Gubernur tersebut, Sri Sultan HB X menugaskan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19.

RSUD Wates Rawat Satu Bayi PDP COVID-19

Mengenal Avigan dan Klorokuin, Obat untuk Pasien Virus Corona COVID-19 yang Didatangkan Pemerintah

Sementara itu, Sekda DIY yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa melalui SK Gubernur, Sultan menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi penyebaran Covid-19

"Formalitasnya Pak Gubernur menyatakan DIY tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama-sama," ucapnya.

Aji menambahkan, ketika nanti ada kendala dalam mendapatkan peralatan medis, ruang isolasi, dan sebagainya, maka dengan diumumkan tanggap darurat maka dana tak terduga yang besarannya Rp14,8 miliar dapat digunakan untuk memenuhi keperluan yang ada.

"Dari dewan sepakat, eksekutif sepakat, kita punya dana tak terduga bisa dimanfaatkan itu. Lalu Bupati dan Wali Kota nanti tentu akan menindaklanjuti dengan status masing-masing," paparnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika meninjau kesiapan BBTKLPP Yogyakarta yang ditunjuk Kemenkes sebagai tempat tes Covid-19 dengan cakupan Jateng DIY, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)
Halaman
12

Berita Terkini