Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 17 Maret 2020.
Perlu diketahui, dalam Gugus Tugas tersebut terdapat enam bidang yang meliputi bidang kesekretariatan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan komunikasi informasi.(TRIBUNJOGJA.COM)