Proses KPBU TPST Piyungan, Dewan Berharap Tidak Perlu Pakai Tipping Fee

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi TPST Piyungan, akses dermaga sudah bisa dilalui kendaraan truk pengangkut Sampah.

TRIBUNJOGJA.COM - DPRD DIY mendukung penuh progres KPBU yang tengah diupayakan Pemda DIY, untuk pengelolaan TPST Piyungan.

Namun, kalangan legislatif berharap, agar perjanjian dengan investor nantinya tidak menerapkan sistem tipping fee.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, pemberian tipping fee pada pihak pengelola sejatinya adalah hal yang wajar, karena memang ada payung hukum yang menaungi.

Tapi, Pemda DIY diharap mampu menekan pengeluaran tersebut.

 "Kalau dengan tipping fee, artinya Pemda harus bayar per tahun ya, besarannya tertentu, karena keuntungan investor sebagian juga dari tipping fee. Pemda harus bisa rendah-rendahan lah," katanya.

Optimis KPBU Terealisasi, TPST Piyungan Bersiap Tinggalkan Sanitary Landfill  

DPUESDM DIY Anggarkan 14 Miliar Untuk Perpanjang Usia TPST Piyungan sampai 2021

Menurut Huda, beberapa daerah harus mengeluarkan tipping fee dalam jumlah fantastis untuk pengelolaan sampah ini, dimana besarannya mencapai puluhan, hingga ratusan miliar per tahun.

Oleh sebab itu, ia kurang setuju dengan sistem semacam ini.

"Ya, saya cenderung tidak sepakat dengan tipping fee ini. Kalau Pemda terbebani tahunan, jadi kurang masuk akal. APBD pun terkekang dengan metode ini. Selain itu, investor juga jadi kurang bebas," ucapnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini, pihaknya berharap Pemda DIY bisa segera mendapatkan investor supaya polemik sampah bisa secepatnya terselesaikan.

Namun, ia bisa memahami, kesulitan ini juga disebabkan oleh rumitnya pola birokrasi di pemerintah tingkat pusat. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Berita Terkini