TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman mengubah aturan syarat legalisir KK dan akte kelahiran untuk pendaftaran PPDB SD-SMP 2019.
Sebelumnya syarat itu diberlakukan dan membuat kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil digeruduk pemohon legalisir.
Kini, dalam Perubahan Juknis PPDB jenjang SD-SMP 2019 disebutkan bahwa calon peserta didik tidak perlu legalisir fotokopi Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga.
Kendati sudah ada aturan baru tersebut, tetap saja kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman dipadati ratusan pemohon legalisir, pada Rabu (19/6/2019).
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Salah satunya adalah Surna Dewi, warga kecamatan Depok yang mengatakan sudah mengetahui adanya perubahan dalam Juknis PPDB tersebut.
"Tahu aturan yang terbaru tadi pagi, namun ini mengurus legalisir Akta dan Kartu Keluarga untuk berjaga-jaga nanti saat pendaftaran SMP," ucapnya pada Tribunjogja.com.
Ia pun tidak mengira bahwa kantor Disdukcapil akan seramai itu.
Meski demikian, ia tetap terus melanjutkan rencanannya untuk melegalisir KK dan akta kelahiran.
Fitri Suryani, warga Ngaglik mengaku sudah mengetahui informasi aturan tersebut di malam sebelumnya.
Ia pun tetap datang antre sejak pukul 09.00 WIB, dan baru terlayani beberapa jam setelahnya.
"Tahu aturan tersebut tadi malam dari grup whatsapp, ini mengurus legalisir untuk berjaga-jaga saja," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengatakan melihat perkembangan yang ada, pihaknya menerbitkan juknis baru dalam syarat untuk PPDB, di mana sebelumnya pendaftar diharuskan melampirkan fotokopi KK dan akta kelahiran yang dilegalisir, maka saat ini hal itu tidak diperlukan lagi.
• Warga Pilih Tetap Legalisir Berkas Pendaftaran PPDB di Sleman
Orangtua cukup menyerahkan Akte Kelahiran dan KK Asli beserta kopinya saat proses verifikasi berkas.
"Melihat perkembangan yang ada, maka saat ini tidak harus dilegalisir cukup dengan menunjukkan yang asli," ujarnya.
PPDB SD dan SMP negeri pada tahun ini juga memberlakukan tiga yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90% dari total daya tampung sekolah.