Gaji 13 2019 PNS Sesuai Penghasilan Setiap Bulan, Segini Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS

Gaji 13 2019 PNS Sesuai Penghasilan Setiap Bulan, Segini Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah tak lama bakal mencairkan gaji ke 13 PNS jelang tahun ajaran baru. Gaji ke 13 PNS itu jumlah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Gaji ke 13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

DED Pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta Disetujui, Tol Yogya-Solo Masih Cari Jalan Tengah

Sidang MK Pilpres Hari Ini Live Youtube Mahkamah Konstitusi RI Klik Disini

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Kronologi Istri Sah Digadaikan Suami Sebesar Rp250 Juta di Lumajang, Pengakuan Pelaku Bikin Miris

Ilustrasi gaji (via makassar.tribunnews.com)

Viral Penampakan Hantu Berambut Acak-acakan di Acara Keluarga, Nongkrong di Atas Kaleng Biskuit

Penerimaan CPNS 2019

Halaman
1234

Berita Terkini