“Regulasi baru harus mengatur tahapan penyusunan soal, penelaahan soal, dan tim penyusunan soal,” imbuhnya.
Berikut penjelasan Heri mengenai alur ideal penyusunan soal SKB :
1. Instansi membentuk Tim Penyusun Naskah Soal SKB
2. Tim Admin install aplikasi penyusunan soal dari BKN
3. Menyusun kisi-kisi naskah soal jabatan oleh tim Penyusun kisi-kisi
4. Tim Admin memasukkan referensi materi dan kisi-kisi naskah soal, penulis, dan penelaah
5. Tim Pembuat Soal menulis naskah soal pada aplikasi
6. Tim Penelaah Soal melakukan penelaahan soal dan
7. Tim Admin melakukan backup aplikasi.
Heri Melanjutkan, beberapa kelemahan pada penyusunan soal SKB tahun lalu adalah belum adanya pedoman untuk instansi dalam menyusun soal SKB, sehingga dalam penyusunan
soal instansi bisa saja hanya mengejar kuantitas soal.
“Pada proses serah terima soal dan transfer soal ke Panselnas, hanya dilakukan pengecekan jumlah dan melihat secara acak, proses ini bisa berpotensi jika terdapat soal
yang tidak lengkap atau soal cacat terdeteksi,” ujarnya. ( Tribunjogja.com )