BKN Ungkap Beredarnya Surat Palsu Verifikasi dan Validasi NIP CPNS 2018, Seperti Ini Bentuknya

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Palsu yang mengatasnamakan BKN

BKN Ungkap Peredaran Surat Palsu yang Memuat Proses Verifikasi dan Validasi NIP CPNS 2018

Tribunjogja.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Sekretaris Utama BKN.

Pada surat palsu itu menyebutkan sedang adanya proses verifikasi & validasi NIP CPNS 2018.

Surat palsu itu dipastikan bukan produk dari BKN, sehingga masyarakat jangan mudah percaya dan minta melakukan konfirmasi jika menemukan kecurigaan.

"Telah beredar surat palsu yg mengatasnamakan Sekretaris Utama BKN mengenai proses verifikasi & validasi NIP CPNS 2018. Yuk lebih berhati-hati & jangan mudah percaya
dgn surat yg beredar di masyarakat, serta jgn ragu untuk konfirmasi kebenarannya,"tulis BKN pada akun Twitternya, Selasa (11/6/2019).

Informasi Pendaftaran CPNS 2019 - Butuh Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi untuk Kerjakan Soal HOTS

Penerimaan CPNS 2019, BKN Sebut Soal SKB yang Dikeluhkan Sulit Bakal Disusun Seperti Ini

Ada Lowongan 168.636 Posisi di CPNS 2019, Sektor Kesehatan dan Pendidikan Paling Dicari

Jika Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka di Sscnakun.bkn.go.id, Pelamar Umum Hingga PPPK Perlu Tahu Ini

Pengumuman Pendaftaran CPNS 2019 Juni Ini, Total 254.173 Formasi, Ini Alokasi Pusat dan Daerah

Tribunjogja.com melansir laporan BKN terakit NIP CPNS 2018, Laporan terakhir pada Februari 2019, 21.359 peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 telah ditetapkan Nomor
Induk Kepegawaian (NIP)-nya.

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50
WIB.

Data tersebut menunjukkan peningkatan dari jumlah NIP yang telah ditetapkan sebelumnya pada 24 Januari 2019 lalu yaitu sebanyak 8.035 peserta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian dari 23.822 peserta yang telah
diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN.

Usulan tersebut diantaranya berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah..

“Sesuai Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018, proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu akhir Februari 2019 untuk
penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018,”jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN,

sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).

Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

Cara Login Pendaftaran SBMPTN 2019, Isi Biodata dan Panduan Pilih Program Studi PTN Favorit

Penerimaan CPNS 2019, BKN Sebut Soal SKB yang Dikeluhkan Sulit Bakal Disusun Seperti Ini

Kisah Cinta Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Nikahi Wartawati, Tak Nyerah Isyarat Cinta Ditolak

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter
kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,”tambah
Ridwan.

Sementara dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2018 bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode
berikutnya.

Peserta juga harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
PNS. 

Penerimaan CPNS 2019, Soal SKB yang Dikeluhkan Sulit Bakal Disusun Seperti Ini

TRIBUNJOGJA.COM -- Pemerintah mengagendakan Penerimaan CPNS pada 2019, meski belum disebutkan secara pasti kapan akan dibuka pendaftaraanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com

Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.

Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.

Soal SKB

Belajar dari proses Penerimaan CPNS sebelumnya, soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sempat dikeluhkan peserta karena terlalu sulit.

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan perbaikan mengenai soal SKB yang akan diberikan saat penerimaan CPNS 2019.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN Heri Susilowati saat Rapat Finalisasi Penyusunan Soal SKB di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip 
Tribunjogja.com melansir bkn.go.id.

Heri berharap regulasi untuk mengatur hal tersebut segera disusun.

“Regulasi baru harus mengatur tahapan penyusunan soal, penelaahan soal, dan tim penyusunan soal,” imbuhnya.

Berikut penjelasan Heri mengenai alur ideal penyusunan soal SKB :

1. Instansi membentuk Tim Penyusun Naskah Soal SKB

2. Tim Admin install aplikasi penyusunan soal dari BKN

3. Menyusun kisi-kisi naskah soal jabatan oleh tim Penyusun kisi-kisi

4. Tim Admin memasukkan referensi materi dan kisi-kisi naskah soal, penulis, dan penelaah

5. Tim Pembuat Soal menulis naskah soal pada aplikasi

6. Tim Penelaah Soal melakukan penelaahan soal dan

7. Tim Admin melakukan backup aplikasi.

Heri Melanjutkan, beberapa kelemahan pada penyusunan soal SKB tahun lalu adalah belum adanya pedoman untuk instansi dalam menyusun soal SKB, sehingga dalam penyusunan 
soal instansi bisa saja hanya mengejar kuantitas soal.

“Pada proses serah terima soal dan transfer soal ke Panselnas, hanya dilakukan pengecekan jumlah dan melihat secara acak, proses ini bisa berpotensi jika terdapat soal 
yang tidak lengkap atau soal cacat terdeteksi,” ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini