TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pelajar di Kabupaten Sleman berinisial MM, 18 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Ia diduga menjadi pelaku pengedaran narkoba jenis pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan MM ditangkap pada hari Rabu 1 Mei 2019 di wilayah Ngaglik, Sleman.
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah bungkus plastik klip berisikan obat Yarindo.
"Total jumlahnya sebanyak 590 butir [Yarindo]," kata Kompol Cahyo, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/5/2019).
• Simpan Pil Yarindo dan Batu di Jok Motor, Tiga Pelajar SMP Ini Dihukum Sholat dan Baca Alquran
MM masih berstatus pelajar.
Namun ia diduga sudah menjadi pengedar dari obat haram.
Di hadapan petugas dan awak media, MM mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pembelian.
Mulai dari Januari hingga April 2019.
Barang haram didapatkan oleh MM dari seseorang melalui online menggunakan media sosial.
Obat haram kemudian diedarkan dengan cara dibungkus satu plastik klip, biasanya berisikan 10 butir pil.
Satu plastik klip dijual dengan harga Rp 30 ribu.
• Edarkan Pil Yarindo, Dua Pemuda Dicokok Polisi di Kulon Progo
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," terangnya.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan peredaran narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa saat ini sudah taraf memprihatinkan.
Terbukti dari sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Mereka bukan hanya memakai sendiri, tapi sudah memiliki stok cukup banyak untuk diperjualbelikan," terang dia.(TRIBUNJOGJA.COM)