Kulon Progo
Edarkan Pil Yarindo, Dua Pemuda Dicokok Polisi di Kulon Progo
Kebanyakan transaksi dilakukan dengan pertemuan langsung bayar di tempat (cash on delivery/COD).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua orang pemuda ditangkap Kepolisian Resor Kulon Progo atas kepemilikan dan pengedaran obat terlarang jenis Thrihexyphenidy bermerk Yarindo dalam dua kasus berbeda, belum lama ini.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kedua pelaku yakni GUN (21), warga Pedukuhan Tlogolelo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap dan AG (22 tahun) warga Pedukuhan Giyoso, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo.
Dari tangan GUN, polisi menyita 102 butir yarindo, tiga butir yarindo dikemas terpisah, satu bungkus rokok sebagai tempat mengemas yarindo, Kartu Tanda Penduduk, telepon genggam, uang sejumlah Rp236.000.
Sedangkan dari AG, disita 30 butir yarindu, 70 yarindo dan 90 yarindo yang berada dalam kondisi terpisah.
Disita pula satu toples bening, satu unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp415.000.
Baca: Buruh Bangunan Edarkan Pil Yarindo ke Pelajar
Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan tidak ada hubungan di antara keduanya namun modus yang dilakukan sedikit banyak memiliki kesamaan.
Yakni, pelaku mendapatkan barang dari pemasok tertentu lalu dikonsumsi serta dijual kepada lingkungan pergaulannya sendiri.
Kebanyakan transaksi dilakukan dengan pertemuan langsung bayar di tempat (cash on delivery/COD).
"Tidak ada sasaran spesifik sebagai konsumen dari dua pelaku ini. Modus mereka sama, menjual pil kepada orang yang sudah dikenalnya. Mereka mengaku baru menjalani bisnis seperti itu dalam 2-4 bulan terakhir. Namun, dari penyelidikan kami, kemungkinan jauh lebih lama," kata Munarso, Senin (5/11/2018).
Baca: Hendak Dukung Tim Kebanggaanya, Pemuda Ini Malah Berurusan dengan Polisi karena Simpan Pil Yarindo
Dalam hal ini, GUN mengaku mendapatkan obat tanpa izin edar itu dari seorang kawannya di luar Jawa dan memberikan barang terlarang itu ketika datang di Kulon Progo.
Adapun AG mendapatkan barangnya dari seorang pemasok yang belum diketahui identitasnya dan mereka bertemu untuk bertransaksi di wilayah Yogyakarta.
Pelaku AG mengaku menyesali perbuatannya. Sebagai pengguna, ia pun menyadari bahwa penggunaan pil Yarindu berdampak buruk bagi kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)