Prosedur Mencoblos di TPS, Syarat Formulir C6 Atau Surat Undangan Serta KTP-el pada Pemilu 2019

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencoblosan Pemilu 2019

"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.

Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU RI Selasa (12/3/2019) (twitter.com/KPU_ID)

Jadwal pencoblosan

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Pemilih akan memilih Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.

Surat suara pada Pemilu 2019 (dok.RRI)

Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.

Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.

Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.

Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Quick count Pilpres 2019

Suasana hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas di Jakarta untuk mengetahui perolehan suara masing-masing kandidat dalam Pemilihan Presiden 2014, Rabu (9/7/2014) (via Kompas.com)

Untuk diketahui, penghitungan suara nantinya dapat dipantau melalui quick count pilpres 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga resmi. 

Satu di antaranya hasil quick count pilpres 2019 akan dirilis Litbang Kompas pada hari H setelah pemungutan suara.

( tribunjogja.com/Kompas.com )

Berita Terkini