Yogyakarta

Mendesak, Pemda DIY Siapkan Skema KPBU Untuk TPST Piyungan

Penulis: Agung Ismiyanto
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi jalan dan tanah yang becek menjadi kendala pengurukan di TPST Piyungan, Kamis (28/3/2019) siang.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY merencanakan untuk menata tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan dengan mekanisme kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Penyusunan dokumen pra studi kelayakan untuk KPBU TPST ini juga dikebut tahun ini agar segera menyelesaikan persoalan sampah di DIY.

“Nanti memang TPST Piyungan akan kami KPBUkan. Hal ini karena permasalahan sampah ini cukup mendesak,” kata Sekda DIY, Gatot Saptadi, Minggu (31/3/2019).

Gatot menjelaskan, penyusunan dokumen outline Business Case (OBC) dan Final Business Case (FBC) untuk TPST Piyungan ini pun segera disusun.

Baca: DLH Kota Yogyakarta Mulai Lakukan Pengerukan Sampah di Beberapa Depo

Bahkan, kata dia akan lebih diprioritaskan selain KPBU SPAM Kamijoro. Selain karena mendesak, Gatot menjelaskan, prioritas untuk SPAM Kamijoro masih butuh waktu lebih banyak.

Apalagi, penggunaan untuk SPAM Kamijoro ini pun masih dalam proses penyelesaian pembangunan seperti
bandara NYIA dan aerotropolis sekitar bandara.

Gatot pun menjelaskan, penyusunan dokumen pra studi kelayakan ini ditargetkan bisa segera
rampung pada tahun ini.

“Setelah itu nantinya akan ada pelelangan dan kami mempersiapkan. Kalau untuk lelang mungkin belum bisa tahun ini, nanti juga tergantung dengan pemerintah pusat juga sesuai dengan yang disepakati,” tuturnya.

Gatot pun optimistis jika banyak pihak swasta atau badan usaha yang berminat untuk ikut mengelola pembuangan sampah tersebut.

Baca: DLH Kota Yogya : TPST Piyungan Telah Dibuka Kembali, Normalisasi Sampah Butuh Waktu Seminggu

Menurutnya, perhitungan untung rugi dalam studi kelayakan menjadi penentu.

“Saya kira kalau ada studi kelayakan ada hitung-hitungannya semestinya banyak yang minat, khan bisa tahu untung ruginya,” ulasnya.

Skema KPBU ini dipandang menguntungkan dua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta. Di satu sisi, pemerintah diuntungkan dari sisi pelayanan.

Sementara, pihak swasta mendapatkan untung secara finansial.

Baca: DLH Gunungkidul Tolak Sampah Luar Daerah Akan yang Masuk ke TPST Wukirsari

“Kalau dari kami pemerintah pelayannnya bisa bagus. Dan, soal sampah, air minum, transportasi, Pemda mengeluarkan subsidi gapapa karena pelayanan publik penting,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini