Kulon Progo

Kulon Progo Bentuk Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KemenkumHAM wilayah DIY mengukuhkan anggota tim pengawas orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di Kulon Progo, Kamis (21/3/2019) di ruang rapat Kompleks Pemkab Kulon Progo.

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Wilayah DIY bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengukuhkan 48 anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kecamatan di wilayah tersebut, Kamis (21/3/2019).

Timpora tingkat kecamatan itu berasal dari 12 kecamatan dan masing-masing tim terdiri atas Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, dan juga Camat setempat.

Keberadaan Timpora diharapkan bisa menguatkan koordinasi dalam pengawasan secara faktual dan akurat di lapangan atas keberadaan orang asing.

Terutama jika ada aktivitas yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum keimigrasian maupun ketertiban dan keamanan sosial.

Baca: Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bekerjasama dengan Korem 072/Pmk

"Adanya New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan menjadikan Kulon Progo ebagai kawasan perlintasan keluar masuk orang asing. Arus perlintasan ini perlu pengawasan untuk menghindari pelanggaran keimigrasian dan hukum dari orang asing yang datang ataupun menetap di sini untuk menjaga stabilitas keamanan,"jelas Kepala Kantor KemenkumHAM Wilayah DIY, Krismono.

Timpora disebutnya sebagai sinergi instansi pemerintah dalam oprimalisasi pengawasan dengan mendasar pasa pasal 6 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

Tim ini memiliki fungsi koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

Tujuan pembentukannya di tingkat kecamatan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi instansi tekait hingga tingkat kecamatan.

Baca: Dirjen Imigrasi Ajak Masyarakat Berkontribusi dalam Pelaporan Orang Asing

"Dengan begitu, diharapkan terjadi koordinasi dan komunikasi berkesinambungan sehingga pengawasan dalam dilakukan maksimal dengan melibatkans eluruh komponen daerah dan kecamatan,"jelas Krismono.

Staf Ahli Bupati Kulon Progo Sudarmanto mengatakan, keberadaan orang asing di suatu wilayah bisa dipandang dalam dua sisi berbeda.

Secara positif, keberadaan orang asing bisa meningkatkan investasi asing yang bermuara pada peningkatan pendapatan.

Namun, tak bisa dipungkiri adanya sisi negatif yang menyertainya, semisal penyalahgunaan izin tinggal, terorisme, narkoba, cyber crime, dan lainnnya.

"Untuk meminimalkan pengaruh negatifnya, pengawasan terhadap orang asing jadi suatu keharusan meski situasi di Kulon Progo termasuk aman,"kata Sudarmanto, mewakili Bupati Kulon Progo dalam kegiatan itu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini