Jawa

TACB Magelang Inventarisir Bangunan yang Berpotensi Cagar Budaya

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Museum Sudirman, yang ada di di Jalan Ade Irma Suryani, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang.

"UU Cagar Budaya mengamanatkan ada peraturan pemerintah menjadi dasar melaksanakan langkalangkah tersebut. Sampai saat ini PP tersebut belum dibikin, jadi bagaimana kita mau Perwal kalau tidak ada rujukannya. Kalau kita membikin peraturan sendiri bisa mendapat gugatan hukum. Penerapan UU ini juga sangat rumit," kata Sugeng.

Sebelumnya di tahun 2010, sebagian bangunan kuno dicatat dan diregistrasi untuk didaftarkan cagar budaya.

Kurang lebih terdapat 35 bangunan meski sampai saat ini tak kunjung ditetapkan.

Proses penetapan sendiri melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca: 76 ASN Purna Tugas Dapat Penghargaan Walikota Magelang

Sementara di tahun 2018, TACB telah selesai mengkaji 10 obyek di sekitar Alun-alun Kota Magelang yang berpotensi bangunan warisan budaya atau cagar budaya, seperti Water Tower, Masjid Agung Kota Magelang, Gereja Bethel dan bangunan lain.

Pengkajian terhadap bangunan warisan budaya ataupun cagar budaya harus memenuhi empat unsur baik karena umur bangunan yang sudah tua, arsitektur yang unik dan nilai sejarah tinggi yang dimilikinya.

"10 obyek di sekitar Alun-alun Kota Magelang saat ini tengah dikaji TACB. Mereka sudah selesai mengkajinya, tinggal pengajuan keputusanan. Nanti akan menawarkan tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian bangunan," kata Sugeng.

Sampai saat ini, kurang lebih baru sebanyak 36 bangunan tua yang sudah mendapatkan register nasional untuk status cagar budaya.

Sebanyak 300 bangunan tua lainnya yang hingga kini masih belum jelas nasibnya hingga kini masih diinventarisasi oleh TACB.(*)

Berita Terkini