Untuk diketahui, soal ujian seleksi CPNS 2018 dibuat oleh Kemendikbud yang kemudian diserahkan kepada Panselnas.
Apa yang perlu Disiapkan?
Jika sudah mengetahui lokasi ujian maka peserta perlu mempersiapkan beberapa persyaratan ujian SKD yang sifatnya wajib, di antaranya:
Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu peserta ujian dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (DinasKependudukan dan Catatan Sipil).
b. memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Khusus bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
9. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
10. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi.
Tambahan catatan dari BKN peserta ujian CPNS 2018 cukup membawa bawa KTP dan Kartu Peserta SKD . Tas & barang lain disimpan di loker.
Di lokasi disediakan pensil dan kertas buram untuk soal hitungan. (Iwe/Tribunjogja.com)