TRIBUNjogja.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) penerimaan CPNS 2018 sudah menjadwalkan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 26 Oktober 2018.
Bagi yang lolos kini menghadapi Soal-soal CAT SKD CPNS 2018 yang terdiri dari soal Wawasan Kebangsaan (TWK), soal Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dikutip Tribunjogja.com dari BKN, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal tes CPNS 2018.
Soal sebanyak itu terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
- TWK
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar.
TIU
Sedangkan TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TKP
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu,
peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Apa itu CAT (Computer Assisted Test )
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.
Peserta akan langsung mengerjakan ujian di komputer, waktu tes yang tersisa juga terlihat jelas di monitor.
Peserta hanya perlu mengetuk mouse untuk memilih jawaban yang benar, jika soal dalam bentuk pilihan ganda.
Dijelaskan di laman cat.bkn.go.id, hasil seleksi dengan CAT dapat langsung dilihat tanpa menunggu lama.
Nilainya akan langsung ke luar setelah selesai ujian.
Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan dalam audit, sehingga ketahuan jika terjadi hal tak terduga.
Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai selesai dapat diikuti, sehingga jawaban peserta dapat dilacak.
Untuk diketahui, soal ujian seleksi CPNS 2018 dibuat oleh Kemendikbud yang kemudian diserahkan kepada Panselnas.
Apa yang perlu Disiapkan?
Jika sudah mengetahui lokasi ujian maka peserta perlu mempersiapkan beberapa persyaratan ujian SKD yang sifatnya wajib, di antaranya:
Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu peserta ujian dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (DinasKependudukan dan Catatan Sipil).
b. memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Khusus bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
7. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
9. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
10. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi.
Tambahan catatan dari BKN peserta ujian CPNS 2018 cukup membawa bawa KTP dan Kartu Peserta SKD . Tas & barang lain disimpan di loker.
Di lokasi disediakan pensil dan kertas buram untuk soal hitungan. (Iwe/Tribunjogja.com)