Lima Hektare Lahan Dibutuhkan Untuk Bikin Mulut Underpass Bandara Kulonprogo

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas DPUP ESDM DIY melakukan survey dan pendataan lapangan untuk proyek pembangunan underpass JJLS area bandara di wilayah Desa Glagah, Selasa (3/4/2018).

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sekitar 27 bidang tanah di Pedukuhan Sidorejo, Desa Glagah akan dibebaskan untuk pembangunan underpass atau terowongan jalur Jalan Daendels di area pembangunan bandara di Temon.

Pemda DIY pada Selasa (3/4/2018) melakukan survey dan pendataan lapangan sebagai dasar pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan terowongan tersebut.

Adapun terowongan direncanakan mencapai panjang sekitar 1 kilometer sebagai pengganti ruas jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang turut terdampak proyek bandara.

Terowongan akan dilengkapi inlet dan outlet (mulut terowongan) yang letaknya berada di tepian pagar lahan bandara wilayah Desa Glagah dan Palihan.

Maka dari itu, dibutuhkan pembebasan lahan di sekitarnya sepanjang 175 meter di sekitar mulut terowongan wilayah Palihan dan Glagah 150 meter.

Masing-masing lebarnya 35 meter atau 17,5 meter dari as jalan untuk masing-masing sisi.

Baca: PT Angkasa Pura Siap Surati Warga yang Masih Memilih Tinggal di Lahan Bandara Kulonprogo

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan rencana tersebut sudah disosialisasikan kepada warga bersangkutan pada pekan lalu di Balai Desa Palihan.

Ada sekitar 20 warga pemilik bidang tanah di sekitar portal pagar bandara ruas JJLS yang diundang dan dan disebutnya telah menyatakan persetujuan untuk pembebasan lahan.

Informasi didapatkannya, luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan terusan JJLS itu kurang dari 5 hektare di kedua desa.

"Untuk wilayah Glagah, areal yang terdampak berada di wilayah Pedukuhan Sidorejo semuanya. Ada 27 bidang terdiri atas rumah dan lahan pekarangan. Semuanya (pemilik tanah) sudah setuju saat disosialisasikan. Ada satu atau dua rumah yang mungkin habis terkena proyek tersebut dan harus pindah ke belakang sedangkan lainnya mungkin hanya kena halaman atau terasnya," kata Agus di sela pendataan lahan.

Baca: JJLS Bakal Dibikin Terowongan di Bawah Bandara

Pembebasan lahan sendiri akan dilakukan oleh Pemerintah DIY dan pembangunan fisik terowongan ditangani Satuan Kerja Proyek Jalan Nasional (Satker PJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hasil pendataan awal oleh tim Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY itu nantinya akan dijadikan dasar mengajukan IPL pembangunan terowongan kepada Gubernur.

Selanjutnya, dilakukan konsultasi publik dan penilaian tanah, bangunan, dan tanaman milik warga yang terdampak untuk kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi.

Halaman
12

Berita Terkini