Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kembali melaksanakan Pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial, atau biasa disebut Keluarga Menuju Sejahtera (KMS).
Pendataan ini bertujuan untuk menetapkan daftar pemegang KMS Kota Yogyakarta untuk tahun 2016 mendatang.
Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Seha Tri Maryatun, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan pendataan baik melalui uji publik pertama sampai uji publik kedua.
Lanjut Tri, pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta dilaksanakan selama setahun, mulai bulan Maret 2015.
Ia menargetkan, Desember 2015 ini pendataan pemegang KMS ini telah selesai dilakukan, sehingga pendistribusian dapat segera dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
“Harapannya akhir Desember ini, uji publik sudah selesai dilaksanakan, dan data KMS sudah ditetapkan. Sehingga distribusinya dapat segera dilaksanakan,” ujar Tri, Jumat (27/11/2015).
Uji public pertama dimulai bulan Maret – Juni dengan tahap awal komunikasi dan sosialisasi di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan mengenai program pendataan KMS.
Selanjutnya dilaksanakan penyeleksian petugas pendata yang berasal dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk melakukan pencermatan data pemegang KMS tahun berjalan dan data KMS usulan.
Pendataan dilaksanakan pada bulan Juli – Agustus 2015 dengan pendataan terhadap semua data dan menindaklanjuti laporan atas adanya ketidaktepatan data.
Inventarisasi hasil konfirmasi data dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan, secara tatap muka kepada ketua pengurus RT/RW. Selanjutnya, dilakukan verifikasi atas data hasil konfirmasi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial.
Uji publik kedua dilaksanakan pada November 2015, dengan menampung pendapat dari RT/RW/Publik/Masyarakat.
Pada tahap ini, usulan RW ditampung, rekap sebelum uji jumlah KMS usulan RW berkisar 4.470 KK, setelah dilaksanakan uji bertambah menjadi 7.275 KK.
“Data yang dihasilkan dari uji publik pertama sebagai data untuk verifikasi di lapangan pada uji publik dua melalui verifikasi cepat oleh petugas pendata KMS. Uji public kedua diperkirakan selesai pada 7 Desember 2015. Kami tengah menunggu masukan RT RW untuk disampaikan ke Kelurahan. Kemudian Verifikasi cepat di Dinsosnakertrans. Harapannya, Desember sudah selesai,” tambah Tri.
Sedangkan parameter yang digunakan mengacu pada Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 244/KEP/2012 tentang Penetapan Parameter Pendataan Penduduk dan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial.
Setidaknya terdapat tujuh aspek dan 17 parameter untuk menentukan keluarga sasaran dinyatakan sebagai fakir miskin, miskin dan rentan miskin.
“Parameter ini selalu disempurnakan, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Penyusunan nya pun melibatkan banyak pihak, baik dari Bappeda, sampai dari akademisi UGM,” tutur Tri.
Beberapa parameter yang menjadi acuan penentuan keluarga fakir miskin, miskin dan rentan miskin antara lain adalah, aspek pendapatan yang meliputi suami istri yang tak bekerja, pendapatan rata-rata anggota keluarga dibawah Rp 400.000, status kepemilikan bangunan atau tempat tinggal bukan milik sendiri, tagihan listrik kurang dari Rp 50.000 bulan.
Sedangkan untuk aspek papan meliputi, luas tempat tinggal kurang dari lima meter persegi, jenis bahan dinding terluas tempat tinggal masih berbahan bambu/kayu/bahan berkualitas rendah.
Aspek pangan meliputi, keluarga tak mampu memberi makan anggota keluarga tiga kali sehari, keluarga tak mampu membeli dan menyediakan lauk daging/telur/ayam/ikan atau susu dua kali seminggu.
Aspek sandang, meliputi keluarga hanya membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga maksimal sekali setahun. Aspek Kesehatan meliputi, keluarga tak mampu mebayar biaya tindakan di puskesmas, sumber air minum bukan dari PAM, tempat BAB bukan di MCK.
Terakhir aspek pendidikan meliputi, pendidikan kepala keluarga maksimal lulus SMP. terdapat tanggungan keluarga sekolah SLTA ke bawah, dan terdapat anak usia sekolah yang DO/putus sekolah. Terakhir aspel sosial, keluarga tak mampu mengikuti aktifitas kegiatan lingkungan karena alasan ekonomi.
"KMS ini pemegangnya sangat diperhatikan oleh Pemerintah. Anak dari pemegang KMS misalbta, diberikan jaminan pendidikan daerah. Semua KMS yang tak mempunyai Jaminan Kesehatan diberikan Jamkesda," pungkas Tri. (tribunjogja.com)