Sugeng memohon bupati meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat para GTT dan PTT K2 menjadi PNS secara serentak. "Kami harap bupati berkenan memfasilitasi ke pusat," katanya.
Adapun penghasilan para GTT dan PTT itu antara lain sekitar Rp 350 ribu per bulan bersumber dari APBD I atau II. Bagi yang mendapat honor dari APBD I dan II, akumulasi gaji per bulan pun tidak sampai standar UMK. (tribunjogja.com)