Di PHK, 9 Karyawan Koperasi Sardjito akan Mengadu ke Disnaker
Sembilan karyawan KPRI Melati Husada RSUP Dr Sarjito terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Sembilan karyawan KPRI Melati Husada RSUP Dr Sarjito terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para karyawan tersebut merasa tidak terima sehingga dalam waktu dekat hendak mengadu ke dinas tenaga kerja.
Salah satu karyawan yang terkena PHK, Suryanto mengatakan, PHK itu merupakan buntut ditutupnya koperasi yang diklaim merugi oleh pengurus inti. Hal itu tidak adil. Pasalnya, dia dan rekan-rekannya merupakan anggota koperasi. Sebab itu, penutupan berikut keputusan PHK seharusnya menjadi kesepakatan anggota, bukan semata pengurus inti.koper
"Kami tidak terima, apalagi ini menyangkut pekerjaan kami. Kami secepartnya ingin mengadu ke dinas tenaga kerja," ungkap Suryanto, Selasa (23/10/2012).(*)