2.017 Non ASN di Gunungkidul Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Aparatur Sipil Negara (non-ASN)  diusulkan  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyebutkan sebanyak 2.017 pegawai non- Aparatur Sipil Negara (non-ASN)  diusulkan  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, pihaknya tetap masih menunggu perkembangan dan arahan dari pusat.

"Sembari menunggu dari pusat, kami upayakan bisa diusulkan dari potensi yang ada sebanyak 2.017 pegawai NON- ASN," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, dia menyampaikan,  tetap pertimbangannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. 

"Upaya mengusulkan ribuan non-ASN ini, karena melihat kebijakan penerimaan afirmasi yang tidak ada tahun depan, maka diambil tahun sekarang. Tentu, dengan catatan disesuaikan kemampuan daerah,"  paparnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB, lowongan ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkab. Dengan kriterianya, dikhususkan bagi pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024.

"Kriteria berikutnya dikhususkan bagi pegawai telah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK di 2024. Ada juga lowongan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan berhak ikut rekrutmen PPPK paruh waktu,” terang dia.

Untuk diketahui, proses rekrutmen PPPK paruh waktu diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dijadwalkan mulai 7-20 Agustus 2025. Selanjutnya, ada mekanisme penetapan kebutuhan oleh Kementerian pada 21-30 Agustus, yang dilanjutkan pengumuman alokasi sampai batas waktunya 1 September 2025 (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved