Berita Klaten

Bentuk Panitia Khusus, DPRD Klaten Segera Bahas Empat Raperda Berikut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mulai membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
RAPAT PARIPURNA: DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap empat Raperda, pada Kamis (14/8/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mulai membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. 

Empat Raperda yang dimaksud antara lain Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9/2019 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya. 

Lalu, Raperda tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan, serta Raperda soal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi. 

Empat raperda tersebut akan mulai dibahas setelah panitia khusus (Pansus) terbentuk dalam rapat paripurna DPRD Klaten pada Kamis (14/8/2025). 

Rapat paripurna itu digelar dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati Klaten atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap empat Raperda

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, dan dihadiri Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, itu juga dilakukan agenda persetujuan bersama kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. 

Serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat raperda tersebut. 

Hasil rapat paripurna mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Klaten akan menjadi Panitia Khusus 6 yang membahas Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. 

Lalu, Komisi II DPRD Klaten sebagai Pansus 7 yang akan membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi. 

Komisi III DPRD Klaten menjadi Pansus 8 yang akan membahas Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. 

Sedangkan Komisi IV DPRD Klaten ditugaskan sebagai Pansus 9 yang bakal membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 9/2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. 

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, mengatakan dalam rapat paripurna itu Bupati-Wakil Bupati Klaten sudah menyampaikan jawaban atas pemandangan umun fraksi terhadap empat Raperda

Dikatakan, jawaban itu akan jadi referensi dan bahan bagi para Pansus DPRD Klaten saat membahas masing-masing raperda.

"Karena Pansus sudah terbentuk maka segera dijadwalkan untuk pembahasan (empat raperda). Karena pada 2025 ini masih ada enam raperda yang belum kami selesaikan. Jadi harapannya segera dibahas dan diselesaikan sampai September 2025 nanti bisa ditetapkan," jelas dia.

Edy menyebut saat ini sedang melakukan upaya percepatan dalam membahas dan pembentukan perda. Sebab, hingga Agustus 2025 kini masih ada enam raperda yang belum disahkan (ditetapkan), sehingga pihaknya akan mendorong Pansus segera bekerja agar pada September 2025 mendatang pembahasan empat Raperda itu selesai. 

Menurut Edy, empat raperda itu cukup prioritas karena disusun menyesuaikan RPJMD dan program prioritas Bupati Klaten. 

Di antaranya terkait pembangunan dan pengembangan pemuda lewat Karang Taruna desa serta tentang pengembangan cagar budaya di Kota Bersinar. 

"Termasuk ekonomi kreatif yang mendukung 10  program prioritas. Soal Perusahaan air minum juga masuk, karena setiap 5 tahun harus menyesuaikan. Jadi semua itu untuk memayungi program-program Pemkab Klaten ke depan, karena memang harus ada regulasinya," tandasnya. (drm)

Baca juga: DPRD dan Pemkab Klaten Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp5 Miliar

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved