Haruskah Muslimah Berjilbab Saat Membaca Kitab Suci Al-Quran?
Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab? Simak penjelasan ulama lengkap dengan adab dan etika mengaji yang benar di sini
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM- Pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Quran tanpa jilbab sering kali menjadi perbincangan, terutama di kalangan Muslimah.
Keraguan muncul, apakah tindakan ini diperbolehkan dalam syariat Islam atau justru dilarang.
Kekhawatiran ini wajar, mengingat Al-Qur'an adalah kitab suci yang agung.
Dalam artikel ini akan menajwab pertanyaan tersebut.
Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab?
Menurut mayoritas ulama, membaca Al-Qur'an tanpa jilbab diperbolehkan.
Kewajiban menutup aurat dengan jilbab adalah ketika seorang Muslimah berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Bukan saat beribadah secara umum, termasuk membaca Al-Qur'an di tempat yang tertutup dan aman dari pandangan orang lain.
Pendapat ini diperkuat oleh sejumlah ulama terkemuka.
Seperti Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang pernah menjabat sebagai Mufti Besar Arab Saudi.
Beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil khusus dalam Al-Qur'an maupun sunnah Nabi yang mewajibkan jilbab saat membaca Al-Qur'an.
Pendapat ini juga sejalan dengan fatwa Dr. Nur Ali Salman dari Lembaga Fatwa Mesir. Menurutnya memakai jilbab bukanlah syarat utama membaca Al-Qur'an.
Syarat utama dalam membaca Al-Qur'an yang disepakati adalah kesucian (thaharah), terutama saat memegang mushaf Al-Qur'an.
Baca juga: Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak?
Dalil dan Landasan Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Jilbab
Landasan utama yang sering menjadi rujukan adalah Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang berbunyi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wanita-membaca-al-quran.jpg)