Haruskah Muslimah Berjilbab Saat Membaca Kitab Suci Al-Quran?
Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab? Simak penjelasan ulama lengkap dengan adab dan etika mengaji yang benar di sini
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
"لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ"
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."
Ayat ini secara eksplisit menekankan pada kesucian dari hadas, bukan pada kewajiban menutup aurat.
Kewajiban berwudhu (suci dari hadas kecil) sebelum menyentuh mushaf adalah syarat yang disepakati.
Sedangkan membaca dari hafalan atau melalui perangkat digital, seperti Al-Quran elektronik pada gawai tidak mewajibkan berwudhu, meskipun tetap dianjurkan.
Adapun kewajiban seorang muslimah dalam memakai jilbab lebih berfokus, pada konteks interaksi sosial dan perlindungan diri dari pandangan laki-laki bukan mahramnya.
Ini berbeda dengan konteks pribadi saat seorang Muslimah beribadah di rumah.
Dengan demikian, dari sudut pandang hukum, tidak memakai jilbab saat membaca Al-Qur'an tidak membatalkan pahala atau ibadahnya, selama dilakukan di tempat yang aman dari pandangan laki-laki bukan mahramnya.
Adab Membaca Al-Qur’an
Meskipun jilbab tidak wajib, para ulama sepakat bahwa adab dalam membaca Al-Qur'an adalah hal yang sangat penting.
Adab ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi kita kepada firman Allah SWT. Adab-adab tersebut mencakup:
- Berwudhu dan Bersuci. Berwudhu sebelum memegang dan membaca Al-Qur’an lebih utama karena menunjukkan rasa hormat dan kesucian hati.
- Berpakaian Sopan dan Bersih. Meskipun tidak wajib, berpakaian yang rapi dan menutup aurat, bahkan memakai penutup kepala, dianggap sebagai adab mulia.
- Membaca dengan Tartil. Allah SWT memerintahkan kita untuk membaca Al-Qur'an dengan tartil. Ini berarti membaca dengan pelan, jelas, dan sesuai kaidah tajwid.
- Mengucapkan Ta’awudz dan Basmalah. Sebelum memulai bacaan, dianjurkan untuk membaca ta’awudz sebagai permohonan perlindungan dari godaan setan.
- Menghadap Kiblat. Menghadap kiblat saat membaca Al-Qur'an adalah sunnah yang dianjurkan untuk menambah kekhusyukan dan ketenangan hati.
Berdasarkan fatwa para ulama dan dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa berjilbab diperbolehkan, selagi aman dari pandangan lelaki bukan mahramnya.
Syarat utama adalah kesucian dari hadas saat membaca, dan kesucian dari hadas kecil jika ingin menyentuh mushaf.
Namun, sebagai seorang Muslimah, memakai jilbab atau berpakaian sopan saat membaca Al-Qur'an tetap menjadi adab yang sangat dianjurkan.
Tindakan ini adalah bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kalam Allah.
Dengan membiasakan diri membaca Al-Qur’an dalam keadaan berpakaian sopan, kita tidak hanya menjalankan ibadah, tetapi juga menunjukkan ketakwaan hati.
(MG/Sabbih Fadhillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wanita-membaca-al-quran.jpg)