Curi Motor di Gunungkidul, Dua Sahabat Asal Bantul Ini Terancam Bui 7 Tahun

Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
BARANG BUKTI: Polisi saat menunjukkan barang bukti saat gelaran konferensi pers, Kamis (7/8/2025) 

Kemudian di lokasi kejadian,  keduanya mendapati motor korban yang tidak dikunci stang saat terparkir di depan rumahnya. 

"Pelaku pun langsung mendorong motor korban tersebut. Setelah berhasil mendorong motor korban, pelaku langsung motor hasil curiannya menggunakan serabut kabel yang disongketkan ke kontak motor," terangnya.

Dari keterangan dua tersangka, mereka mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Sementara itu, motor curian tersebut belum berhasil dijual sebab keduanya langsung tertangkap.

"Dipakai untuk keperluan ekonomi. Untuk motor belum sempat terjual karena pelaku sudah ditangkap," ucapnya.

Atas tindakan pidana tersebut, kedua tersangka dikenai pasal  363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved