Curi Motor di Gunungkidul, Dua Sahabat Asal Bantul Ini Terancam Bui 7 Tahun
Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Kemudian di lokasi kejadian, keduanya mendapati motor korban yang tidak dikunci stang saat terparkir di depan rumahnya.
"Pelaku pun langsung mendorong motor korban tersebut. Setelah berhasil mendorong motor korban, pelaku langsung motor hasil curiannya menggunakan serabut kabel yang disongketkan ke kontak motor," terangnya.
Dari keterangan dua tersangka, mereka mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Sementara itu, motor curian tersebut belum berhasil dijual sebab keduanya langsung tertangkap.
"Dipakai untuk keperluan ekonomi. Untuk motor belum sempat terjual karena pelaku sudah ditangkap," ucapnya.
Atas tindakan pidana tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (ndg)
Jenazah Misterius di Sanden, Akhirnya Dimakamkan Tanpa Identitas |
![]() |
---|
Bantul Dorong Petani Jadi Produsen Benih Padi, Targetkan Tiap Kalurahan Mandiri Benih |
![]() |
---|
Kalurahan Tanjungsari Gunungkidul Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting pada 2026 |
![]() |
---|
Ketua Kopdes Merah Putih Bangunharjo Beberkan Alasan Koperasi Kerap Tutup |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Bangunharjo Bantul Kerap Tutup, Warga Jadi Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.