Curi Motor di Gunungkidul, Dua Sahabat Asal Bantul Ini Terancam Bui 7 Tahun

Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
BARANG BUKTI: Polisi saat menunjukkan barang bukti saat gelaran konferensi pers, Kamis (7/8/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua sahabat berinisial  SH  dan PR, warga Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara.  

Keduanya melakukan aksi pencurian satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 berpelat AB 4227 ON, milik warga Kalurahan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.

Keduanya ditangkap anggota  Polres Gunungkidul, dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Rabu (9/7/2025).

Mereka ditangkap bergiliran, di mana tersangka SH ditangkap di rumahnya di Dusun Srunggo 1,  Imogiri, Bantul, sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan, tersangka PR ditangkap juga di rumahnya di Dusun Selopamioro, Imogiri, Bangun, pada hari yang sama sekita pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto menguraikan kronologi kejadian berawal saat korban melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan rumahnya, pada  Rabu (9/7025) sekira pukul 09.30 WIB.

"Atas laporan itu, kami langsung menyelidiki lewat CCTV yang berasa di sekitar lokasi. Kemudian, dalam rekaman itu kami dapati dua orang pelaku ini," ucapnya saat pers rilis di halaman Mako Polres Gunungkidul, pada Kamis (7/8/2025).

Dia melanjutkan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pihaknya pun melakukan pengejaran.

Di tengah pengejaran tersebut, pihaknya mendapati informasi ada seseorang yang hendak menjual satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri mirip sepeda motor korban tetapi tidak memiliki surat. 

"Akhirnya kami selidiki ternyata motor ini ditawarkan oleh tersangka SH. Setelah mendapatkan informasi ini, pengejaran terhadap keduanya dilakukan," paparnya.

Dia mengatakan tersangka SH lebih dulu diamankan di rumahnya. Sedangkan, PR diamankan setelah menggali informasi dari tersangka SH.

Ternyata, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian yang dilakukan beberapa tahun lalu.

"Mereka berdua ini residivis. Dari keterangan itu, tersangka SH mengakui aksi pencurian itu dilakukannya bersama temannya PR. Akhirnya, PR pun kami amankan di rumahnya yang lokasinya tidak begitu jauh dari penangkapan pertama," tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya itu, kedua tersangka memakai modus berpura-pura berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved