Berita Viral
Kenapa Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus? Apa Maknanya?
Bendera One Piece yang viral ini adalah Jolly Roger, simbol kebanggaan kru Topi Jerami dari serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, jagat media sosial diramaikan oleh pemandangan tak biasa, bendera bajak laut khas anime One Piece berkibar di berbagai tempat.
Simbol tengkorak dengan topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kru Topi Jerami pimpinan Monkey D. Luffy tiba-tiba menjadi bagian dari lanskap kemerdekaan tahun ini.
Fenomena tersebut bukan sekadar tren budaya pop biasa. Kemunculannya justru memantik pertanyaan penting, apa sebenarnya makna di balik pengibaran bendera One Piece di momen sakral kemerdekaan? Apakah ini bentuk ekspresi kreatif, sindiran halus terhadap kondisi negeri, atau simbol kekecewaan yang terselip dalam budaya populer?
Simbol Jolly Roger: Lebih dari Sekadar Lambang Bajak Laut
Bendera One Piece yang viral ini adalah Jolly Roger, simbol kebanggaan kru Topi Jerami dari serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda.
Lebih dari sekadar lambang bajak laut, Jolly Roger mewakili filosofi kebebasan, keberanian, dan tekad untuk menentang kekuasaan yang menindas.
Di dalam semesta One Piece, setiap bendera bajak laut merepresentasikan karakter dan nilai pemimpinnya.
Untuk Monkey D. Luffy, sang kapten eksentrik, Jolly Roger mencerminkan semangat persahabatan, perjuangan tanpa henti, dan kebebasan mutlak dari kendali otoritas.
Tak heran bila banyak penggemar khususnya generasi muda melihat bendera ini bukan sekadar ikon anime, tapi juga bentuk simbolik atas keresahan dan idealisme mereka terhadap kondisi sosial-politik saat ini.
Baca juga: Sikapi Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, GP Ansor Kota Yogya: Kebebasan Berpendapat
Ini Kata Pakar dan Reaksi Pemerintah
Kehadiran bendera One Piece di tengah suasana menjelang peringatan kemerdekaan RI tak lepas dari sorotan hukum.
Dilansir dari laman Kompas.com, Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa penggunaan simbol-simbol lain saat perayaan nasional tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bendera negara wajib berada di posisi tertinggi dan tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol lain saat dikibarkan berdampingan.
Pasal 21 dan Pasal 24 bahkan melarang tindakan tidak hormat, seperti mencetak gambar lain pada bendera negara atau menempatkannya di bawah bendera asing atau non-resmi.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” kata Riko.
Sanksi pidana pun tercantum dalam Pasal 66, yang mengatur hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pihak yang menghina bendera negara.
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
Viral Video Prabowo di Bioskop, Ternyata Sudah Berakhir Penayangannya |
![]() |
---|
Rangkuman Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Pamer BCA Prioritas dan Hina Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Ugal-ugalan Remaja di Klaten, Polisi Amankan Tujuh Motor dan Sejumlah Pelajar SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.