Bagian dari Aset Bangsa, BRIN Dukung Pengembalian Rampasan Peristiwa Geger Sepehi

Trah Sri Sultan HB II akan terus mendesak kerajaan Inggris terkait Claiming Equity Prasasti International.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
GEGER SAPEHI - Audiensi terkait Claiming Aset dan Pengembalian Manuskrip Warisan Sri Sultan HB II, yang melibatkan trah, Yayasan Vasatii Socaning Lokika, dan BRIN, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Trah atau keluarga Sri Sultan HB II terus memperjuangkan pengembalian aset yang dijarah Kerajaan Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi pada 1812 silam.

Terbaru, dukungan pun didapat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menganggap harta benda dan manuskrip yang dirampas merupakan bagian aset bangsa.

Dukungan itu disampaikan melalui audiensi terkait Claiming Aset dan Pengembalian Manuskrip Warisan Sri Sultan HB II, yang melibatkan keluarga, Yayasan Vasatii Socaning Lokika, dan BRIN, Kamis (31/7/2025).  

"Tidak mudah untuk mengumpulkan manuskrip, apalagi ini tentang naskah-naskah kuno zaman Sri Sultan HB II, baik manuskrip, harta, maupun aset warisan lainnya. Minimal digital, sehingga bisa dipelajari orang lain," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Ia mengungkapkan, proses claiming asset juga dapat dilakukan dengan melibatkan lintas komunitas, sehingga diharapkan proses pengembalian bisa lebih cepat.

Baca juga: Trah Sri Sultan HB II Dorong Peristiwa Geger Sepehi 1812 Masuk Kurikulum Pelajaran Sejarah

Saat ini, BRIN juga memiliki Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah (DPKI) yang bertugas mengelola berbagai koleksi ilmiah, untuk memastikan semuanya terpelihara, terdokumentasi, dan dapat diakses untuk penelitian, konservasi, dan pendidikan.

"Kami mempunyai program gedung koleksi ya, kan baik untuk koleksi hayati, maupun koleksi arkeologi, termasuk manuskrip," ucapnya.

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menambahkan trah Sri Sultan HB II akan terus mendesak kerajaan Inggris terkait Claiming Equity Prasasti International.

Yaitu, proses pengembalian hak-hak aset kepemilikan dari keluarga yang telah dirampas secara unlawful, lewat peristiwa Geger Sepehi pada 1812.

"Kami melihat, terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan pada peristiwa Geger Sepehi. Audiensi dengan Kepala BRIN ini untuk menjembatani kami dalam rangka melakukan proses Claiming Equity kepemilikan aset dari pihak Inggris kepada ahli waris yang sah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved