JPW Berharap Transparansi Hukum Terkait Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anggota TNI di Bantul

Dandim Bantul, Inf Muhidin, menyebutkan bahwa Serda S telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk diproses hukum

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
RUMAH DUKA: Suasana rumah duka korban laka lantas yang melibatkan anggota TNI, di RT 06, Padukuhan Grogol VII, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lebih dari sepekan berlalu pascameninggalnya Yuliana (36), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Hingga kini, belum ada kabar proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan Serda S, anggota TNI dari Kodim 0729/Bantul. 

Sebelumnya, Dandim Bantul, Inf Muhidin, menyebutkan bahwa Serda S telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Namun, hingga kini proses hukum terhadap Serda S belum juga ada kabarnya, sehingga patut dipertanyakan atas proses hukum di Denpom IV/2 Yogyakarta seperti apa kelanjutannya. 

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mengapresiasi atas segala tanggungjawab yang dilakukan oleh Serda S terhadap korban Yuliana selama korban dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia. 

"Segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab Serda S terhadap Yuliana nantinya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan baik dari oditur militer sebagai penuntut maupun dari majelis hakim. Namun, proses hukum harus tetap dijalankan," katanya kepada awak media, Rabu (30/7/2025). 

Baca juga: Polres Bantul Limpahkan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anggota TNI ke POM AD

JPW mengingatkan perlu adanya transparansi dalam proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan oknum anggota TNI di Bantul ini. Hal ini penting agar korban (almarhumah Yuliana) beserta keluarga korban mendapatkan keadilan.

"Publik juga perlu mengawal kasus ini hingga adanya putusan majelis hakim Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Parangtritis Kilometer 24, Kapanewon Kretek pada Kamis (17/07/2025) lalu.

Salah satu korban bernama Yuliana (36), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (21/7/2025), setelah beberapa hari sempat dirawat di Rumah Sakit. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved