Berkas Hampir Rampung, Perkara Perusakan Mobil Polsek Godean Sleman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik Polisi sedang melakukan pemberkasan perkara, yang prosesnya disebut sudah hampir rampung.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PELAKU PERUSAKAN - Foto dok ilustrasi. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menunjukkan dua terduga pelaku perusakan mobil polisi saat ricuh dalam aksi solidaritas driver online di wilayah Bantulan, Sidoarum, Godean. Keduanya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman telah menangkap empat orang, yang diduga melakukan perusakan mobil patroli Polsek Godean, dalam insiden kerusuhan driver online yang terjadi di Dusun Bantulan, Sidoarum, Godean.

Keempat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik Polisi sedang melakukan pemberkasan perkara, yang prosesnya disebut sudah hampir rampung. 

"(Pelimpahan berkas) yang jelas secepatnya. Karena prosesnya sendiri tinggal pemberkasan. Kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Jadi Minggu depan, kami pastikan bisa melakukan pelimpahan berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Penjabat Sementara Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Akbar Ramadhan, Jumat (25/7/2025). 

Perusakan mobil dinas Polsek Godean ini terjadi pada Sabtu Dinihari, 5 Juli 2025. Kronologinya bermula ketika ratusan driver online mendatangi rumah pelanggan di Bantulan Godean

Massa menggeruduk rumah pelanggan berinisial TTW itu, karena diduga menganiaya pacar driver online ketika pesanannya terlambat. Massa meminta terduga pelaku meminta maaf dan diproses hukum, namun aksi tersebut ricuh dan berujung perusakan terhadap mobil polisi. 

Dalat pengusutan perkara ini, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial BAP (18), warga Caturharjo, MTA (18) warga Bantul,  YP (30) dan AMR (21) keduanya warga Sleman. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. 

BAP berperan mendorong mobil polisi hingga terbalik. MTA ikut berusaha menggulingkan mobil polisi dan berupaya membakarnya dengan menyulut api di seputar tangki bahan bakar minyak. Tersangka YP berperan memukul mobil polisi menggunakan bambu setelah mobil terguling di tengah jalan. Sedangkan tersangka AMR memukul bagian lampu depan hingga pecah menggunakan bambu. 

"Empat tersangka tersebut akan kami jadikan satu berkas. Karena perbuatan dan kejadiannya sama," kata Akbar. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, BAP dan MTA mengakui sebagai kurir Shopee food. Namun akun yang digunakan bukan milik pribadi. Tersangka BAP menggunakan akun milik orangtuanya. Sedangkan tersangka MTA menggunakan akun milik teman kakak perempuannya. Adapun tersangka AMR mengaku sebagai driver online namun akun yang digunakan bukan kepunyaan sendiri melainkan sewa. Sedangkan YP merupakan pedagang kaki lima yang turut dalam aksi perusakan. 

Keempat pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved